MANGGARAI BARAT | Pada hari ini, Sabtu (30/07/2022) bertempat di restoran Sukarasa GG Pengadilan. Dengan kami menyampaikan nota kesepahaman bersama:
Pertama, Kami asosiasi penyedia jasa pariwisata di Labuan Bajo dan Setiap pelaku pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, menyepakati sebuah keputusan bersama sebagai bentuk terhadap aksi kebijakan otoriter dari pemerintah pusat terkait dengan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang diberlakukan per 1 Agustus 2022 maka, kami menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di kepulauan Taman Nasional dan di seluruh destinasi wisata di Kabupaten Manggarai Barat mulai tanggal 1 Agustus-31 Agustus 2022, sebagai bentuk aksi protes dan penolakan kami terhadap kebijakan kenaikan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo oleh Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Kenaikan Harga Tiket Masuk di Pulau Konservasi, Keuskupan Ruteng Perjuangkan Pariwisata Holistik
Kedua, Menyadari konsekuensi dari kebijakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang di Monopoli oleh PT Flobamor sehingga menyebabkan kemiskinan seluruh pelaku pariwisata serta masyarakat Kabupaten Manggarai Barat serta Masyarakat Indonesia umumnya.
Kami dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak manapun dalam menyepakati komitmen pemberhentian semua aktivitas pelayanan jasa pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat yang akan dimulai pada tanggal 01 Agustus-31 Agustus 2022.
Baca Juga: Muka Komodo di Pulau Padar dan Rinca Masih Sama, tapi Tarif Tiket Masuk Beda
Baca Juga: Harga Tiket Rp 3,75 hanya Berlaku di Wilayah Konservasi, Tarif Masuk Pulau Rinca Tetap Sama
Ketiga, Atas dasar musyawarah mufakat pertanggal hari ini (30/07/2022), kami tunduk dan patuh serta siap menerima segala konsekuensi yang telah disepakati. Apabila ada pelaku pariwisata perorangan maupun perusahaan yang melanggar komitmen bersama ini, siap menerima sanksi dan konsekuensi, di antaranya:
a. Pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, guide, pelaku usaha kuliner akan diberi sanksi tegas apabila ada pihak yang melanggar.
Artikel Terkait
Pertamina dan Telkom Dorong Produk UMKM di Labuan Bajo untuk Memenuhi Standar Hotel
Uskup Agung Kupang Undur Diri, Duta Besar Vatikan Indonesia Hadiri Perayaan 25 Tahun Imamatnya
Peduli Lingkungan Mahasiswa KKNT-PPM Unwira Gelar Pembersihan Mata Air Mamar
Laskar KKNT-PPM Unwira Kunjungi BUMDes Mart Talenta
Uskup Emeritus Mgr Hubertus Leteng Meninggal Dunia di Bandung
Keselamatan Wisatawan yang akan Berkunjung ke Labuan Bajo Terjamin
Jamda dan Jamnas Manggarai Resmi Dikukuhkan oleh Sekda Manggarai
Besok Jenazah Uskup Emeritus Ruteng akan Diterbangkan ke Labuan Bajo
Mgr Hubertus Leteng Akan Dimakamkan di Gereja Katedral Ruteng
Berikut Jadwal Acara Kedukaan Mgr Hubertus Leteng Hingga Hari Pemakamannya