POSFLORES.COM - Tarif masuk ke Taman Nasional Komodo Rp 3,75 juta tetap berlaku mulai 1 Januar 2023 walaupun Pergub yang mengaturnya dicabut untuk direvisi.
Pergub yang mengatur tarif masuk tersebut adalah Peraturan Gubernur NTT nomor 85 tahun 2022 tentang penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Peraturan tersebut telah dicabut untuk direvisi. Pencabutan Pergub itu didasarkan pada kajian dan masukan dari berbagai pihak serta atas desakan Kementerian Lingkungan Hidup melalui surat Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan nomor:S312/MENLHK/KSDA/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.
Sebelumnya, pada 1 Agustus 2022, peraturan tarif masuk Rp 1,35 juta/orang diterapkan di tengah kontroversi mengenai kebijakan tersebut.
Tak lama kemudian, kebijakan tersebut dibatalkan penerapannya dan akan diterapkan kembali mulai 1 Januari 2023.
Artikel Terkait
Daniel Mananta Bilang di Patung Kristen Ada Unclean Spirit, Ada Benarnya Kok
Daniel Mananta Masuk Islam, Zanzabella: Selamat Yahh, Jangan Lagi Menyakiti Hati Non Muslim
Jika Ingin Pindah Agama, Jangan Menjelekkan Agamamu Sebelumnya, Pesan Romo Alfons Kolo untuk Daniel Mananta
Romo Alfons Kolo: Ustad Abdul Somad dan Daniel Mananta Menista Agama Katolik
Dua Pertanyaan untuk Gereja Katolik, Tanggapan atas 'Kasus Unclean Spirit' Daniel Mananta
Kotbah Romo Emano: Gempa di Cianjur adalah Jawaban Tuhan untuk Daniel Mananta dan Ustad Somad
Pergub NTT No. 85 tahun 2022 tentang Konservasi Taman Nasional Komodo Dicabut
Pergub NTT No. 85 tahun 2022 tentang Konservasi TNK Dicabut Kembali, Marsel Ahang: Gubernur Asal Buat Pergub