SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur mengesahkan pernikahan beda agama untuk pasangan agama Islam dan Kristen.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tegas memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat pernikahan beda agama tersebut.
Perintah itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/ 2022/PN.Sby dinukil dari laman Pengadilan Negeri Surabaya, website nya, Selasa 21 Juni 2022.
Pemohon yang diketahui calon pengantin pria berinisial RA dan juga calon pengantin wanita EDS.
BACA JUGA: kapolri-mutasi-3-kapolda-dan-perwira-tinggi-untuk-penyegaran-organisasi-ini-daftarnya
BACA JUGA: siti-zahro-pasien-yang-koma-di-madinah-berangsur-membaik
Disebutkan, Pengantin Pria beragama Islam, pengantin wanita beragama Kristen. Keduanya menikah sesuai agama masing masing pada Bulan Maret 2022 lalu.
Setelah sah menikah, dan hendak mencatatkan pernikahan ke Dinas Catatan Sipil, kedua pasangan tersebut ditolak.
Berangkat dari hal tersebut, keduanya kemudian mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri Surabaya, agar diizinkan menikah beda agama. Yang kemudian PN mengabulkan permohonan mereka.