JAKARTA -- Kabar baik untuk para PNS. Pemerintah memastikan para PNS akan mendapatkan dana pensiun sebesar Rp 1 miliar.
Kebijakan tersebut rencananya akan direalisasi pada tahun 2023, jika tidak ada halangan atau hal lainnya.
Baca Juga: Gaji PNS Bekal Selevel dengan Gaji Karyawan BUMN
Sebagaimana yang dikutip Posflores dari CNBC Indoensia, pemerintah menegaskan bahwa skema pensiunan iuran pasti yang membuat pensiunan ASN/PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar hanya berlaku untuk ASN yang baru direkrut.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni.
Baca Juga: Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya
"Anak-anak yang baru direkrut masuk ke define contribution (skema pensiunan terbaru fully funded). Yang kadung (sudah terlanjur), define benefit tetap di lanjutan. (PNS/ASN) yang baru, ikut sistem yang baru," jelasnya.
Saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
Artikel Terkait
Cak Nun Kagum dengan Kiprah Puan Maharani dalam Dunia Politik
Lawan Instruksi Bupati Matim, Panitia Turnamen di Mukun Kumpulkan Ribuan Penonton
Fransiskus, Bayi Penderita Hidrosefalus Membutuhkan Uluran Tangan
Booking Gadis Lewat MiChat, FJ Rugi Jutaan Lebih
Tak Lagi Direkrut Menjadi Tekoda, Sejumlah Tekoda Tahun 2021 Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD Belu
Buka Musrembang RKPD Tahun 2023, Bupati Hery: Tantangan dan Isu jangan Dilihat Sebagai Masalah
Wakili Indonesia, Siswi SMAN 5 Poco Ranaka Ikut Atlet Kempo di Hammamet
Jaghur Stefanus Resmi Diberhentikan dari Jabatan Wakil Bupati Manggarai Timur
FMM Demo di Kantor Camat Lamba Leda Selatan, Nilai Pemda Matim Sudah Buta
Manggarai Kembali Utus Tiga Atlet Kempo dalam Kejuaraan Dunia di Tunisia