NASIONAL | Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di mana PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan selain Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Penghasilan tersebut berupa PNS mendapatkan gaji ke–13 pada bulan Juli yang akan datang.
Proses pencairan pendapatan tambahan tersebut rencananya akan dicairkan dalam kurun waktu dua bulan setelah merayakan hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Gaji PNS Bekal Selevel dengan Gaji Karyawan BUMN
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, besaran gaji ke–13 pada 2022 sama dengan THR.
Katanya, pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran, yakni diberikan setara gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.
"Tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Meski rencananya pencairan dilakukan pada Juli 2022, namun dalam aturannya disebutkan gaji ke-13 bisa dibayarkan setelah Juli apabila administrasi belum selesai.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Silaturahmi ke Megawati Pengamat Politik: Sinyal Duet Prabowo-Puan Calon Pilpres Semakin Kuat
Puan Maharani Ngaku Tak Sabar Nyoba Resep Rendang Ayam yang Dibuat Megawati Saat Lebaran
Puan Maharani Puji Rendang Ayam Buatan Ibunda, Ternyata Ini Resepnya
Bantuan Pangan Non Tunai untuk Bulan Mei Segara Cair, Berikut Langkah-langkahnya
Unit Jatanras Polres Manggarai Amankan Warga Matim yang Curi HP di Tenda Ruteng
Kapolri Pastikan Polisi akan Berikan Pelayanan Maksimal Hadapi Arus Balik Lebaran
Viral Pengguna Mobil Berkata Kasar Kepada Petugas yang Mengatur Arus Lalu Lintas
Tiket Masuk di Kawasan Wisata Pengandaran Menjadi Viral di Medsos, Ini Kata Pemkab Pengandaran
Gaji PNS Bekal Selevel dengan Gaji Karyawan BUMN
Penderita Diabetes Harus Lebih Ekstra Merawat Kesehatan Gigi