BORONG-Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal diarea Jembatan Wae Muli pada Ruas jalur Provinsi, tepat di Muli, Perbatasan Desa Sangan Kalo dan Golo Linus, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur semakin merak.
Pasalnya, jika kondisi itu dibiarkan maka besar kemungkinan jembatan tersebut akan ambruk lantaran tergerus pada bagian fondasinya.
Pantauan media ini pada Senin,(17/1/2022) pagi, kondisi fondasi pada bagian kiri sudah semakin dalam diduga sebelumnya sudah ditambang. Hal ini tentu menyebabkan dasar sungai mengalami pendalaman secara terus-menerus akibat pengerukan pasir. Dalam jangka panjang, penggerusan pada dasar sungai semakin meluas hingga area pilar atau tiang penyangga jembatan.

-
Sementara itu, jarak penambang pasir dengan lokasi jembatan diperkirakan 1 meter. Hal ini akan mudah membuat erosi sehingga akan mengancam infrastruktur yang ada.
Diketahui, di bawah jembatan bagian kiri dan kanan mengeruk pasir, kian hari semakin dekat dengan fondasi jembatan. Dampaknya, tanah dan batu yang menutupi fondasi terlihat cekung hingga mengakibatkan erosi.
Hingga saat ini belum ada himbauan dari pemerintah setempat terkait larangan kepada warga yang melakukan aktivitas pasir didekat jembatan.***(Ferdinandus Lalong)