Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Anggota yang Kedapatan Pungli Kena Sanksi Tegas

- Selasa, 16 Mei 2023 | 14:44 WIB
Tilang manual diberlakukan kembali, Polri perketat pengawasan kepada anggota di lapangan yang melakukan pungli (Pixabay )
Tilang manual diberlakukan kembali, Polri perketat pengawasan kepada anggota di lapangan yang melakukan pungli (Pixabay )

JAKARTA - Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Dalam tilang manual ini juga, Polri melakukan pengawasan kepada anggotanya di lapangan saat pelaksanan tilang manual.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menuturkan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran saat menindak pengendara yang melanggar dalam tilang manual.

Baca Juga: Jokowi Minta Presiden Terpilih 2024 Lanjutkan Program Hilirisasi

Baca Juga: Mau Penampilanmu Lebih Modis? Yuk Cek Sekarang Ini Tas Branded Lokal yang Bagus Untuk Kamu Pakai

"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas,” ujar Sandi dalam keterangan pada Selasa (16/05/2023) dilansir dari pmjnews.

Kata Sandi, sanksi yang telah disiapkan kepada anggota yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) pelanggar lalu lintas berupa sanksi etik maupun disiplin.

Baca Juga: Cara Buat Ayam Kecap Manis, Gurih dan Lezat Bikin Ketagihan

"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," tukasnya

Editor: Waldus Budiman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X