Simak! Ternyata Ini Alasan Mengapa SIM Tidak Diberlakukan Seumur Hidup

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 19:01 WIB
Karena alasan psikologi, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun dan tidak berlaku seumur hidup  (Net )
Karena alasan psikologi, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun dan tidak berlaku seumur hidup (Net )

JAKARTA - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap 5 tahun dan tidak berlaku seumur hidup.

Hal tersebut merupakan respon terkait dengan adanya gugatan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi dan meminta masa berlaku SIM jadi seumur hidup.

Baca Juga: Empat Hal Penting yang Wajib Diketahui Pengelola Desa Wisata Agar Mendatangkan Banyak Omset

Yusri menuturkan, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang termuat bahwa syarat utama diterbitkannya SIM yakni seseorang harus sehat fisik dan psikologi.

“Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan,” ujar Yusri dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (13/05/2023).

Baca Juga: Secuil Harapan Masyarakat Labuan Bajo Pasca KTT ASEAN

Lebih jauh, Yusri juga menjelaskan perihal keadaan psikologi setiap orang yang bisa berubah seiring dengan berjalannya waktu sehingga menentukan bisa diterbitkannya SIM kepada yang bersangkutan.

Selain itu, kata Yusri, kompetensi berkendara atau mengemudi seseorang juga menjadi persyaratan dalam penerbitan SIM yang juga tidak bisa sama sejak awal jika berlaku seumur hidup.

Baca Juga: Berlibur ke Labuan Bajo? Intip Harga Hotel Murah, Ada yang Dekat Bandara Komodo

“Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia,” tandasnya.

Editor: Waldus Budiman

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X