POSFLORES |Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merasa prihatin dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman yang menyayangkan KPK yang belum bisa mengungkap kasus-kasus besar yang mencuat akhir-akhir ini.
Baca Juga: Intip Resep Rahasia Membuat Kue Apem yang Super Manis dan Lezat
"Ini memang suatu keprihatinan kita, saya berharap perlu didorong, KPK perlu di depanlah," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ia berpendapat ketidakmampuan KPK mengungkap kasus-kasus besar seperti yang ada dilingkungan Kejagung yaitu karena pola kerja yang dijalankan KPK selama ini.
Baca Juga: Argentina Siap jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 jika Gagal diselenggarakan di Indonesia
Boyamin Saiman mengatakan bahwa selama ini, KPK hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menerapkan Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 tentang Gratifikasi serta Pasal 12 tentang Penerimaan Hadiah dan Pemerasan.
Boyamin juga menjelaskan KPK berbeda dengan Kejagung yang selama ini selalu berkontribusi atau berkutat pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan segala perubahannya.
Baca Juga: Lezatnya Bikin Ngiler Terus! Resep Membuat Kue Apem Waranata, Cek Bahan
Di mana dalam Pasal 2, katanya,tentang perbuatan melawan hukum Pasal 3 adalah perbuatan penyalahgunaan wewenang. (Hugo)