POSFLORES.Com l Pengiriman jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non prosedural atau secara ilegal berhasil dibongkar personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Petugas berhasil mengamankan dua pelaku di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Misteri Mobil Bergoyang Sendiri di NTT, Ternyata ini yang Terjadi, Perekam Kaget dan Bilang Begini
Kedua pelaku yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dengan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat, dan lembar lampiran visa.
Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza menjelaskan bahwa pengungkapan jasa pengiriman TKI non prosedural ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Dari informasi tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kasat Reskrim didampingi Kasie Humas Iptu Dedi Jumhaedi pada Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: Tipu Perempuan, Pecatan Anggota Polisi Raup Keuntungan 126 Juta
Dari hasil penyelidikan, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya masing-masing bersama barang bukti yang ditemukan.
Kedua tersangka kemudian diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Dedi.
Bisnis pengiriman TKI non prosedural itu, kata Kasatreskrim, sudah dilakukan sejak 2019. Bahkan selama 4 tahun melakukan bisnisnya, kedua tersangka mengaku tidak mengingat berapa jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan.
"Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," kata Kasatreskrim.
Baca Juga: Sebut Miras Minuman Rasulullah, Sule hingga Mang Saswi Dipolisikan oleh Ampera
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Artikel Terkait
Waspadalah! Jangan Sampai Terjebak dalam Hal Bodoh, Ramalan Zodiak Sabtu 26 November 2022
Berhati-Hati dalam Bicara Karena Bisa Saja Menyinggung Perasaan Orang Lain, Zodiak 26 November 2022
Segera Kuburkan Kebiasaan yang Tidak Baik, Ramalan Zodiak 26 November 2022
Kenali Hal Sederhana yang Mempercepat Penuaan Dini pada Kulit dan Cara Pencegahannya, Kamu Harus Tau
Merasa Hancur? Beberapa Cara Sederhana Ini Bisa Kamu Lakukan Agar Tidak Gagal
Mengejutkan! Karir Shio Ini sangat Melejit Pada Tahun 2023
Gegara Karir Melonjak Drastis! Shio Ini Sangat Beruntung Tahun 2023
Intip Ramalan Zodiak 27 November 2022, Stop Berdebat Kamulah Pemenangnya
Ingat! Jangan Terlalu Menuntut Fisik dalam Pekerjaan, Ramalan Zodiak 27 November 2022
Jangan Cemas! Kamu akan berhasil Bahagia dan Sukses, Zodiak 27 November 2022