Dua Ibu Rumah Tangga Nekat Buka Jasa Pengiriman TKI Ilegal ke Arab, Ini yang Terjadi

- Sabtu, 26 November 2022 | 10:09 WIB
Ilustrasi TKI non prosedural atau ilegal  (Net )
Ilustrasi TKI non prosedural atau ilegal (Net )

POSFLORES.Com l Pengiriman jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non prosedural atau secara ilegal berhasil dibongkar personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Petugas berhasil mengamankan dua pelaku di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan  Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Misteri Mobil Bergoyang Sendiri di NTT, Ternyata ini yang Terjadi, Perekam Kaget dan Bilang Begini

Kedua pelaku yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga  dengan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat, dan lembar lampiran visa.

Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza menjelaskan bahwa pengungkapan jasa pengiriman TKI non prosedural ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Dari informasi tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kasat Reskrim didampingi Kasie Humas Iptu Dedi Jumhaedi pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Tipu Perempuan, Pecatan Anggota Polisi Raup Keuntungan 126 Juta

Dari hasil penyelidikan, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya masing-masing bersama barang bukti yang ditemukan.

Kedua tersangka kemudian diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Dedi.

Bisnis pengiriman TKI non prosedural itu, kata Kasatreskrim, sudah dilakukan sejak 2019. Bahkan selama 4 tahun melakukan bisnisnya, kedua tersangka mengaku tidak mengingat berapa jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan.

"Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," kata Kasatreskrim.

Baca Juga: Sebut Miras Minuman Rasulullah, Sule hingga Mang Saswi Dipolisikan oleh Ampera

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Halaman:

Editor: Waldus Budiman

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Toko Jamu Tempat Jual Miras Digrebek Aparat

Senin, 27 Maret 2023 | 11:21 WIB

Dua Anggota TNI-Polri Gugur Ditembak KKB

Senin, 27 Maret 2023 | 11:09 WIB

Jual Obat Terlarang, Pria Ini Diamankan Aparat

Senin, 27 Maret 2023 | 06:09 WIB

Gesit, Polisi RW Selamatkan Motor Milik Warga

Minggu, 26 Maret 2023 | 12:13 WIB

Tiga Calon Pekerja Migran Ilegal Ditipu Calo

Sabtu, 25 Maret 2023 | 20:19 WIB
X