MANGGARAI BARAT - Dua pelaku penganiayaan terhadap MJ (29), yakni MGA (20) dan F (20) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Manggarai Barat, Selasa, 4/10/2022.
Menurut keterangan pihak Kepolisian Polres Manggarai Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda.
Baca Juga: Tegas! Laskar Lalong Tanah Manggarai Raya Siap Kawal Kasus Penganiayaan di Labuan Bajo
Tersangaka MGA kata Ridwan melakukan penganiayaan terhadap korban MJ menggunakan batu dan bambu yang mengakibatkan korban tersungkur.
Sedangkan tersangka F, menendang dan menginjak tubuh korban yang sudah jatuh tersungkur.
Baca Juga: Warganya Tewas Dianiaya di Labuan Bajo, Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Timur Tegaskan Hal Ini
"Tersangka MGA berperan memukul dengan bambu dan batu kepada korban. Sedangkan tersangka F menginjak dan menendang korban," jelas Ridwan.
Menurut Ridwan, saat ini kedua tersangka telah ditahan di tahanan Mapolres Manggarai Barat sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Ridwan menambahkan, total yang berhasil diamankan pihak Kepolisian berjumlah 8 orang. Tiga orang dipulangkan karena masih berstatus saksi dan wajib lapor setiap hari.
"Sedangkan tiga orang lainnya, masih diamankan di Polres Manggarai Barat karena peran ketiga orang tersebut masih dalam pengembangan. Bisa saja menyusul sebagai tersangka bila dalam pengembangan ditemukan unsur - unsur yang mengarah ke tindak pidana," kata Ridwan.
Baca Juga: Korban Meninggal Dunia, 8 Orang Pelaku Penganiayaan di Labuan Bajo Diamankan Polres Mabar
Sebelumnya diberitakan, korban MJ yang merupakan warga asal Manggarai Timur meninggal dunia pasca dianiaya oleh para pelaku di area Water Frint City Labuan Bajo, Minggu, 2/10/2022 lalu.
Saat ini pihak keluarga korban berusaha melakuakn pengawalan kasus tersebut hingga para tersangka di penjara. (***)