JAKARTA - PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan) Republik Indonesia, membuka dugaan penyalahgunaan uang oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Melansir Kompas.com, terdapat 12 temuan PPATK terkait setoran tunai yang disinyalir disalurkan Enembe ke Kasino Judi.
Baca Juga: Rela Digigit Nyamuk Demi Sinyal Internet, Siswa di Pelosok Matim Gelar ANBK di Tengah Hutan
Tak tanggung - tanggung, nilainya sangat fantastis yakni mencapai ratusan miliaran rupiah.
Informasi itu dikatakan Kepala PPATK RI, Ivan Yustavandana, Senin, 19/9/2022.
Baca Juga: Tidak Percaya Tuhan, Ternyata ini Alasan Penganut Atheis, Keyakinan Muncul dari dalam Diri Sendiri
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah," kata Ivan.
Menurut Ivan, Lukas Enembe melakukan transaksi dalam periode tertentu.
Baca Juga: G30S PKI, Berikut Daftar 6 Perwira Tinggi yang Jadi Korban
"Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,"kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin, 19/9/2022. (*).