JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang kini telah menjadi tersangka penembakan terhadap Brigadir J menyampaikan permohonan maaf, Kamis, 11 Agustus 2022.
Ferdy Sambo mengatakan telah menyampaikan informasi yang salah terkait kasus yang menimpa Brigadir J.
Melaui Arman selaku kuasa hukumnya, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada Institusi Polri.
"Saya meminta maaf kepada semua pihak, terhadap masyarakat dan kepada rekan sejawat saya di Institusi Polri. Saya hanyalah manusia biasa yang tidak terlepas dari kekhilafan. Saya telah menyampaikan informasi yang salah terkait kasus yang terjadi di Duren Tiga. Saya siap mengikuti proses hukum. Dan nantinya di pengadilan saya akan mempertangung jawabkan," kata Arman mengutip pernyataan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Selain Waketum MUI, Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kapolri
Ferdy Sambo telah menjadi tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Josua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo 8 Juli 2022 lalu.
Hingga saat ini, belum diketahui secara jelas terkait motif Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
Ferdy Sambo berdalil jika Dia melakukan hal tersebut untuk membela kehormatan keluarga. (*)