POSFLORES.COM - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini diumumkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sigit mengungkapkan Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kematian Brigadir J
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ragukan Keaslian Sosok Wanita dalam Video Kunjungan ke Mako Brimob
Ada 47 Saksi yang terlibat terkait dengan kejadian pembunuhan tersebut.
Polri sendiri menemukan beberapa kendala dalam proses penyelidikan tersebut, tetapi atas kerja sama dari semua tim, kasus inipun telah menemukan titik terang.
Bharada E membuat pengakuan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sehingga terungkap tabir kejadian yang selama ini menjadi tanda tanya masyarakat perihal siapa pelaku di balik kasus tersebut.
Baradha E melakukan penembakan terhadap korban, sedangkan tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan tersebut, dan KM turut membantu serta menjadi saksi dalam penembakan.
Irjen FS menyuruh dan menskenario kasus seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen FS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke 4 tersangka terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Informasi tambahan, berikut isi pasal-pasal tersebut:
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1: