JAKARTA - Informasi terkait panangkapan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dibantah Mabes Polri.
Hal itu dikatakan, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetio, Sabtu, 6 Agustus malam, dinukil dari mediaindonesia.com.
"Yang tersangkakan kan dari timsus, bukan Irsus (Inspektorat Khusus). Jadi tidak benar (ada penangkapan dan penahanan)," kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8) malam.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob
Menurut Dedi, timsus masih bekerja melakukan penyelidikan secara ilmiah.
Sementara Irsus kata Dedi, berfokus pada masalah pelanggaran kode etik.
Menurut Dedi, walau belum jadi tersangka, Sambo ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri oleh Irsus.
Keputusan itu diambil setelah irsus menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana atas tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Ini Riwayat Pendidikan Mgr. Hubertus Leteng Pr, Mantan Uskup Rendah Hati yang telah Berpulang