JAKARTA | Dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (03/08/2022), dilansir pmjmews.com.
Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Institusi Polri
Baca Juga: Tragis! IRT Muda Ini Akhiri Hidup dengan Cara yang Tidak Wajar
Sementara barang bukti dalam kasus penembakan Brigadir J sudah disita oleh pihak kepolisian dan sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.
“(Barang bukti) Sudah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkotika Jenis Shabu Dibekuk Aparat Kepolisian bersama BB
Baca Juga: Jambret IRT, Dua Orang Ini Dibekuk Polisi Bersama Barang Bukti
Dalam kasus tewasnya Brigadir J ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi dan ahli.
Artikel Terkait
Inilah Daftar Manusia Paling Berbahaya di Dunia
Meraup Keuntungan dari Bobol 26 ATM, Pelaku Mengaku Keburu Ditangkap
Pelaku Curamor dan Pembobol Rumah Warga Ditangkap Polisi, Bikin Resah
Tertangkap Basah dalam Kamar ABG, Remaja Ini Diserahkan ke Polisi
Informasi Kembali Terjadi Tembak Menembak Polisi vs Polisi di Polda Metro Jaya, Ini Kata Kombes Zulpan