MANGGARAI | Ketua LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang SH, yang biasa disapa Marsel Ahang mengutuk keras segala bentuk kekerasaan terhadap massa demonstran dari FORMAPP dan asosiasi pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Marsel Ahang menilai tindakan aparat Kepolisian dan Brimob dari Polda NTT sangat sewenang-wenang kepada demonstran sebagaimana tampak dalam video yang beredar, pada Selasa 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Tindakan Otoriter Polres Manggarai Barat dan Brimob Polda NTT Harus Ditinggalkan
"Apa yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat dan Brimob dari Polda NTT adalah bentuk dari sebuah pelanggaran aturan internal kepolisian," jelas Marsel Ahang kepada media ini via WhatsApp, pada Rabu (03/08/2022).
Atas nama Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Marsel Ahang menegaskan agar tindakan otoriter Polres Manggarai Barat dan Brimob Polda NTT harus ditinggalkan.
Menurut Marsel Ahang, pihak kepolisian mestinya berpedoman pada Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
"Penggunaan cara cara penyiksaan atau penganiayaan, dan pengancaman dalam memaksa pengampunan terduga tindak pidana, serta melarang tidak boleh aksi demo merupakan praktek kejam peninggalan masa Orde Lama dan otoriter yang harus ditinggalkan oleh Polri secara kelembagaan," tegas Marsel.
Artikel Terkait
Mgr Hubertus Leteng Akan Dimakamkan di Gereja Katedral Ruteng
Berikut Jadwal Acara Kedukaan Mgr Hubertus Leteng Hingga Hari Pemakamannya
Waspada Cuaca Buruk Ditpolairud Ingatkan Masyarakat Pesisir
Unjuk Rasa di Labuan Bajo, Angelo Wake Kako: Naikan Harga Tiket Sewajarnya
Asosiasi Angkutan Wisata Darat Manggarai Barat Minta Maaf dan Memutuskan Berhenti Mogok, Ada Apa?
Sasaran Pelajar, Personel Ditbinmas Polda NTT Turun ke Jalan
Ditpolairud Ingatkan Warga Pesisir Tidak Buang Sampah Sembarang
Menyongsong Hari Jadi, Polwan Polda NTT Datangi Panti Asuhan
FORMAPP Mabar Tiba-tiba Ubah Sikap, Setuju dengan Kenaikan Tarif 3,75 Juta Rupiah
Ada yang Janggal dari Video Pernyataan Sikap Formapp Mabar