POSFLORES.COM | Marsel Nagus Ahang SH, Ketua LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) mengecam keras segala bentuk penyiksaan dan penganiayaan terhadap massa demonstran dari FORMAPP dan asosiasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat.
Kecaman tersebut merupakan sikap Marsel Ahang atas tindakan aparat kepolisian dan Brimob dari Polda NTT yang melakukan tindakan sewenang-wenang kepada demonstran sebagaimana tampak dalam video yang beredar, Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Boikot Layanan Pariwisata, Wisawatan Asing Dijemput dengan Mobil Pemda
"Apa yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat dan Brimob dari Polda NTT adalah bentuk dari sebuah pelanggaran aturan internal kepolisian," jelas Marsel kepada media ini via WhatsApp, Rabu, 3 Agustus 2022.
Atas nama Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat Marsel Ahang menegaskan agar tindakan otoriter Polres Manggarai Barat dan Brimob Polda NTT harus ditinggalkan.
Baca Juga: Stefanus Gandi Menilai Kenaikan Harga Tiket ke TNK Kental Otoritarianisme
Menurut Marsel, pihak kepolisian mestinya berpedomaan pada Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
"Penggunaan cara cara penyiksaan atau penganiayaan, dan pengancaman dalam memaksa pengampunan terduga tindak pidana, serta melarang tidak boleh aksi demo merupakan praktek kejam peninggalan masa Orde Lama dan otoriter yang harus ditinggalkan oleh Polri secara kelembagaan," tegas Marsel.
Artikel Terkait
Tinjau PPI Curug, Menhub Minta SDM Perhubungan Terus Menggali Potensi Diri
Meninggalnya Mgr Hubertus Leteng, Begini Kesaksian Uskup Bandung
Kominfo Putuskan Akses terhadap 7 PSE Ini, Termasuk Yahoo
Perkembangan Terbaru PSE, Yahoo Belum Daftar
Buntut Blokir Sejumlah Situs, Kominfo: jangan lakukan serangan bertubi-tubi
Daftar Situs Judi Online yang Ada di PSE Kominfo
PSSI Mengkaji Untung Rugi Keluar dari AFF
Kominfo Konsisten Memutuskan Akses Situs Perjudian Online
Kominfo Putuskan Akses ke 15 Situs Perjudian Online
Kominfo telah Menormalkan Akses ke Situs Ini