POSFLORES | Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam instruksi pimpinan Kepolisian untuk mengambil tindakan tembak di tempat terhadap pelaku kriminal.
Terbaru, Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma memerintahkan jajarannya untuk tidak sungkan menembak pelaku begal dan pencurian yang menggunakan kekerasan.
Baca Juga: KAMI Minta Publik Tidak Ikut Menyebarkan Berita Bohong Terkait Penembakan Brigadir J
"Kami melihat bahwa langkah tersebut merupakan tindakan reaktif dan berbahaya. Sebab, berpotensi melegalisasi kesewenangan aparat dalam menggunakan senjata api serta memasifkan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force)," ujarnya Fatia Maulidiyanti, kordinator KontraS, di Jakarta pada Selasa (26/07/2022).
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana juga mengeluarkan instruksi untuk menembak mati pelaku begal dan geng motor. Alasannya pun seragam, yakni untuk menjaga keamanan dan menindak perilaku kriminal.
"Kami mafhum bahwa tindakan begal meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Akan tetapi proses penanganannya harus dijalankan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada dan tunduk pada penghormatan hak asasi manusia," ungkapnya.
Baca Juga: Dua Perwira Kembali Dinonaktifkan, Brigjen Anggoro Sukartono Jadi PLH Karopaminal
Fatia juga menilai pernyataan Kapolres Tangerang sebagai buah dari instruksi beberapa Kapolda sebelumnya yang dibiarkan oleh Kapolri.
Hal semacam ini seharusnya menjadi perhatian serius agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, utamanya bagi tindakan yang berkenaan dengan hak hidup.
Artikel Terkait
Tahun Ajaran Baru Satuan Pendidikan Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
Ke-9 Kalinya, Kemendikbudristek Raih WTP dari BPK
Pemkab Apresiasi Langkah Kemendikbudristek Sinkronisasi Formasi Guru ASN PPPK 2022
Viral, Siswa Indonesia Raih 4 Medali dalam Olimpiade Biologi Internasional
Pemda Jombang Antusias Dukung Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran Baru
Pembekalan Peserta Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2 Tahun 2022
Guru Penggerak TK Wajib Belajar Dua Hal Ini
Kadis P dan K Kota Kupang Mengapresiasi Sinkronisasi Guru ASN PPPK 2022
Tim Robot ITS Surabaya Menjuarai Dua Kategori dalam Ajang Internasional RoboCup di Bangkok
Pendidikan Guru Penggerak Angkatan ke-3 Selesai, Diharapkan Jadi Mentor untuk Pendidik Lain