JAKARTA - Pihak Kepolisian dari Polda Metro Jaya behasil menangkap SP, warga Negara (WN) Estonia, Senin, 27 Juni 2022.
SP ditangkap kareana melakukan skimming di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.
Pria berumur tahun itu ditangkap setelah meraup uang sejumlah nasabah salah satu bank pada bulan Juni 2022.
“Kasus skimming ini terjadi pada Juni 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Korbannya dalam kasus ini adalah bank BUMN,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
BACA JUGA: mantan-model-majalah-dewasa-berinisial-j-ditangkap-polisi
Zulpan mengatakan, kejadian bermula saat Bank tersebut menerima aduan dari nasabah terkait hilangnya sejumlah uang pada Juni 2022.
Salah satu nasabah mengaku kehilangan uang berjumlah Rp 300 juta.
Pihak bank kemudian melakukan penelusuran secara internal dan mendapatkan adanya data transaksi berkait dengan hilangnya uang nasabah tersebut.
"Pihak bank melakukan pendataan korban. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu,” ungkap Zulpan.