JAKARTA | Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Holywings.
Di mana keenam tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus konten promosi minum keras yang mengandung unsur SARA.
Baca Juga: Polisi Sita Puluhan Botol Miras Merk Gordon's di Holywings
Enam orang tersangka tersebut sesuai barang bukti yang ditemukan ole polisi di Holywings.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan selain barang bukti, pihaknya menetapkan enam orang tersangka kasus Holywings berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.
Baca Juga: Putin Hadir Forum BRICS, Ada Apa?
"Kami dapatkan beberapa alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen," ungkap Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022), dilansir dari lombokinsider.com.
Menurut Budhi Herdi Susianto, salah satu barang bukti yang disita di antaranya tangkapan layar unggahan Kafe Holywings yang memuat promosi gratis minuman beralkohol bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Baca Juga: Gebprek Bensu dan Bensu Bakso Dipasangi Tulisan Wajib Pajak Ini Tidak Taat Pajak
Artikel Terkait
Gadis Kota Dingin
Berkat Doa Ibu
Air Mata Mama, Catatan di Ujung Pena
Kisah Rani
Nana Frater, Jangan Korbankan Panggilan Karena Kehadiran Saya (surat dari perempuan tanpa nama)
Menemukanmu setelah Perayaan Ekaristi