HUKUM | Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan segera menahan kedua tersangka kasus suap pajak yakni Konsultan PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawatiyang juga mantan komisaris PT Panin Investment.
Baca Juga: Putin Hadir Forum BRICS, Ada Apa?
Diinformasikan keduanya akan ditahan setelah Sidang perkara suap pajak selesai. Kedua tersangka ditangkap karena melakukan suap penurunan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
"Sekarang masih proses persidangan, jaksanya juga masih fokus sidang, penyidiknya, yang lain nanti tinggal nunggu disahkan. Pasti setiap semua tersangka, kalau sudah cukup, pasti ditahan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Pada Jumat (26/06/ 2022).
Baca Juga: Pemilik Senpi Ternyata Anggota Polri
Dalam kasus ini juga, KPK menjerat dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak masing-masing pidana penjara selama 9 tahun dan 8 tahun.
Baca Juga: Gebprek Bensu dan Bensu Bakso Dipasangi Tulisan Wajib Pajak Ini Tidak Taat Pajak
Artikel Terkait
Menhan Prabowo Menerima Kunjungan Utusan Dagang PM Inggris
NasDem Usung Andika Perkasa Calon Presiden 2024
Partai NasDem Usung Tiga Nama Bakal Calon Presiden
Dipuji Cantik Sekali oleh Presiden Jokowi, Megawati Tersipu Malu
Ini Komitmen Vitalis Nampar, Calon Kepala Desa Lewur