MEDAN - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan melakukan penindakan berupa pemasangan spanduk wajib pajak bagi Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah.
Tim penagihan tunggakan pajak daerah, kemudian memasang spanduk di beberapa lokasi restoran dan rumah makan cepat saji.
Spanduk tersebut bertuliskan "Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah" Selasa, 21 Juni 2022 kemarin.
BACA JUGA: polisi-tangkap-14-pelaku-illegal-drilling-di-dua-lokasi-berbeda
BACA JUGA: polri-deportasi-buronan-kasus-penipuan-kepada-otoritas-jepang
Terpantau, sasaran BPPRD Kota Medan kali ini adalah Rumah Makan Geprek Bensu dan Bensu Bakso yang terletak di Jalan Jamin Ginting Medan.
Dinukil dari akun instagram nyinyir_update_official, diduga tindakan ini diambil setelah sebelumnya melewati beberapa tahapan berupa penyampaian Surat Teguran, Surat Tagihan Pajak, dan tindakan pemasangan stiker dengan tulisan “Pengusaha Ini Tidak Taat Pajak" telah dilakukan. (*)