JAKARTA - Mitsuhiro Taniguchi, tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang, yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian Indonesia dan hari ini akan dipulangkan ke Jepang, Rabu, 22 Juni 2022.
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurut Dedi, tersangka telah diserahkan ke otoritas Jepang.
"NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan Warga Negara Jepang, Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," kata Dedi.
BACA JUGA: polisi-tangkap-14-pelaku-illegal-drilling-di-dua-lokasi-berbeda
Dedi mengatakan, proses pengawalan deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to Police.
"Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police," papar Dedi.
Sebelumnya, Polri mejelaskan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan asal Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa, 7 Juni 2022 lalu.
BACA JUGA: dari-ridwan-kamil-untuk-emmeril-kahn-mumtadz
Kepada Mitsuhiro, Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19.