JAMBI - Kepolisian Republik Indonesia melalui Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil menangkap 14 orang tersangka tindak pidana ilegal drilling di dua lokasi yang berbeda.
Ilegal drilling merupakan penambangan ilegal dengan mengolah minyak dari sumur tua atau membuat sumur tanpa izin.
Para tersangka tersebut kemudian dihadirkan Polda Jambi dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang rupatama Lantai 2 Gedung Mapolda Jambi, Rabu, 22 Juni 2022.
BACA JUGA: dari-ridwan-kamil-untuk-emmeril-kahn-mumtadz
Ke-14 tersangka tersebut merupakan para pekerja yang beraksi pada lokasi sumur bor ilegal drilling yang berada di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dan Desa Bungku, Kabupaten Batang hari.
Hal itu dijelaskan Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP M.Santoso kepada awak media.
Dalam keterangannya Santoso mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya kegiatan eksploitasi minyak bumi yang terjadi di desa Bungku.
Santoso mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya kemudian melakukan pengecekan di TKP.
BACA JUGA: konflik-rusia-ukraina-akan-jadi-krisis-panjang
Di TKP, petugas menemukan sekitar 10 orang pelaku yang sedang molot (istilah pelaku ilegal drilling yang melakukan ekploitasi minyak bumi dengan menggunakan sepeda motor) dan berisitirahat.
"Selain 10 orang pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 9 unit motor modifikasi tanpa nomor Polisi. 9 rol tali tambang 7 buah, canting besi 2 buah, canting paralon 7 buah," kata Santoso.