MANGGARAI BARAT | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Komisi III, Beny Kabur Harman (BKH) dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (26/5/2022) siang.
Beny Harman dilaporkan oleh Manager Operasional Resto Mai Cenggo Labuan Bajo, Ricardo T. Cundawan (21) dengan tuduhan melakukan penganiayaan.
Laporan Polisi yang dibuat Manager Ricardo itu tertuang dalam laporan Polisi nomor: LP/B/134/V/2022/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.
Baca Juga: BKH Bantah Lakukan Penganiayaan, Akan Lapor Balik Manager Mai Cenggo
Baca Juga: Ira Ua Ditahan Polda NTT
Kasi Humas Polres Mabar, Eka Darmayuda dalam keterangan yang diperoleh media ini menjelaskan, dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota DPR RI Fraksi Demokrat itu terjadi pada Rabu (24/5/2022) kemarin.
Saat itu, Jelas Eko, terlapor datang ke Restoran Mai Chenggo dan menduduki meja VIP. Namun, lanjut Eko, karena meja tersebut sebelumnya telah dipesan oleh orang lain, korban Ricardo kemudian memberitahukan kepada terlapor untuk tidak duduk di tempat tersebut dan korban mengarahkan untuk duduk di meja yang ada di sebelahnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Berhasil Mengungkapkan Kasus Penyalahgunaan BBM dan Menetapkan 12 Tersangka
"Setelah itu korban menuju ruangan maneger untuk melaporkan kejadian tersebut. Saat korban menoleh kebelakang tiba–tiba terlapor sudah ada di belakang korban dan terlapor langsung menampar korban di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali," tulis Eko dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, saat ini korban dan saksi–saksi sedang dilakukan pemeriksaan.
"Menurut keterangan pelapor, terlapor adalah BKH. Tapi tentunya dari pihak Kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah tersebut," ujar Eko seperti yang disiarkan Metro tv.
Artikel Terkait
Satuan Narkoba Polres Mabar Berhasil Membekuk Terduga Pelaku Pengedar dan Pengguna Narkotika Asal Bima
Pencuri Sapi di Wae Sambi Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polres Mabar
Sudah 3 Kali Keluar Masuk Lapas, Sandri Kembali Dibekuk Aparat Polres Mabar