JAKARTA | Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati berhasil diungkap oleh tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.
Dalam kasus penyalahgunaan BBM ini yang disebut sebagai yang terbesar sepanjang 2022 ini, Polisi menetapkan 12 orang tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jalan Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati pada Selasa (24/05/2022).
Baca Juga: Marak Dukungan dari Pekerja Milenial, Puan Maharani Maju Presiden 2024
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.
Di hadapan sekitar 60 awak media, Kabareskrim mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022 Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," terangnya.
Baca Juga: Video Remaja Berkerudung Asyik Berciuman di Taman Kota Viral di Medsos
Artikel Terkait
Terkait Penahanan Tiga Pemuda Asal NTT, Kapolri Diminta Pecat Kapolres Jakarta Selatan
Viral Seroang Remaja Pria di Sukabumi Menginjak-injak Alquran
Perseteruan Hotman Paris Hutapea dan Mantan Asisten Pribadinya Semakin Memanas
Unit Jatanras Polres Manggarai Amankan Warga Matim yang Curi HP di Tenda Ruteng
Perseteruan Hotman Paris dan Iqlima Kim Semakin Memanas, Ada Bukti Terbaru Keduanya
Mantan Kades Nele Urung Menikam Kakak Iparnya Sendiri hingga Meninggal Dunia
Tebas Suami dari Selingkuhan, Ternyata Masih Berstatus Keluarga
Satuan Narkoba Polres Mabar Berhasil Membekuk Terduga Pelaku Pengedar dan Pengguna Narkotika Asal Bima
Fakta-fakta Perseteruan Iqlima Kim dan Hotman Paris