SULSEL | Pihak Kepolisian akan menggelar perkara kasus pemerkosaan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi oleh ayah kandung.
Pihak Kepolisian akan menggelar perkara kasus tersebut, pada Jumat (20/05/2022) esok. Kompolnas hingga Bareskrim Polri akan memantau secara langsung jalannya gelar perkara pemerkosaan tersebut.
Baca Juga: Apriliano Marco Jolo Jahang Atlet Federasi Kempo Indonesia, Negara Perlu Beri Apresiasi atas Prestasinya
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, kepada wartawan menjelaskan gelar perkara atas kasus pemerkosaan ini berlangsung di Polda Sulsel.
"Besok jam 10 (gelar perkara) di Polda, nanti kita sediakan tempat. Nanti yang di Jakarta ada dari Kompolnas sama Bareskrim (juga hadir)," kata Kombes Komang Suartana Kamis (19/5/2022) seperti dikutip dari DetikSulsel.
Baca Juga: Buka Kegiatan Pencanangan Bulan Imunisasi Anak Nasional, Ini Pesan Wabup Heri
Kombes Komang Suartana juga menjelaskan, ada beberapa pihak terkait di Sulsel seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) hingga LBH Makassar akan hadir saat gelar perkara tersebut.
"Dari Sulawesi Selatan ada DP3A Sulsel, LBH," tutur Suartana.
Kata Suartana, sedianya gelar perkara bakal dilakukan hari ini namun penyidik menunda. Penyidik masih menyiapkan sejumlah hal sebelum gelar, termasuk menunggu kehadiran pihak korban.
Baca Juga: Kano dan Kayak Indonesia Sumbang Perak dan Perunggu Pada SEA Games 2021
"Menunggu juga korban datang dari Luwu, belum datang dia," ujar Kombes Suartana.
Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Kandung
Seorang ayah berinisial S dilaporkan memperkosa tiga anaknya di Luwu Timur pada 2019 silam namun kasus ini disetop polisi dengan alasan tidak cukup bukti. Belakangan kasus ini sempat trending di twitter karena keputusan SP3 polisi dinilai prematur.
Karena desakan sejumlah pihak, polisi kembali membuka kasus tersebut pada 2021 lalu.
Baca Juga: Kembali Meraih Opini WTP untuk LKPD Tahun 2021, Bupati Agas: Kita Tidak Boleh Puas dengan Hasil yang Ada
Dalam keterangannya, LBH Makassar yang mendampingi korban menyatakan dugaan pemerkosaan tertuang dalam dokumen pemeriksaan psikolog di Makassar terhadap korban dan bahkan dua rekan pelaku juga diduga ikut melakukan pemerkosaan.
"Fakta baru menyebutkan ada dua pelaku lain selain terlapor," ujar Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Pratiwi, saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga: Pencuri Sapi di Wae Sambi Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polres Mabar
Resky mengatakan pemeriksaan tersebut tepatnya dilakukan oleh psikolog P2TP2A Kota Makassar pada Desember 2019. Dia mengatakan LBH Makassar memang telah meminta pemeriksaan psikolog tersebut dan telah diajukan ke Polda Sulsel, pada proses gelar perkara yang berujung penghentian penyelidikan pada Maret 2020.
"Ini adalah laporan psikolog baru setelah proses penyelidikan dihentikan," ungkap Resky.
Artikel Terkait
Meski Kantongi BHT, Polres Manggarai Batalkan Laporan Ambrosius
Aparat Polres Nagekeo Diduga Intimidasi Masyarakat Adat Rendu Dalam Dua Bulan Terakhir
Terlibat Judi Kupon Putih, Pria di Manggarai Diamankan Polisi
DPO Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur Diringkus Polisi di Manggarai