KUPANG -- 17 WBP Lapas Kelas IIA Kupang yang menerima remisi hari raya Idul Fitri 1443 H pada Senin (02/05/2022).
Dari 17 orang tersebut, terdapat 5 orang napi dari kasus Narkoba, perlindungan anak 9 orang dan kasus kriminal lainnya masing - masing 1 orang.
Baca Juga: Dua Tersangka Pengguna Narkotika Berhasil Dibekuk Polres Karangasem
"Kalau kasus Narkoba itu 5 orang dan perlindungan anak ada 9 orang. Kasus penganiayaan, keimigrasian dan pelanggaran lalu lintas itu masing-masing 1 orang," kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Kupang Muhamad Zeinal, sebagaimana dikutip Posflores dari victorynews.id, pada Senin (02/05/2022).
Kata dia, berdasarkan kategori remisi yakni remisi normal sebanyak 12 orang, sedangkan kategori Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan sebanyak 5 orang.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Ada Tersangka Baru
"Untuk kategori remisi yang berlaku saat ini ada 3, yaitu kategori remisi normal, kategori remisi PP Nomor 28 tahun 2006 dan kategori remisi PP Nomor 99 tahun 2012," ungkapnya.
Baca Juga: Fakta Lain tentang Andika Kangen Band, Punya Panti Asuhan Pribadi
Khusus PP Nomor 99 tahun 2012 yakni Narapidana yang memiliki kasus/tindak pidana tertentu seperti narkotika, korupsi, terorisme, makar, money loundry, genosida dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Artikel Terkait
Diduga Korupsi Dana Desa Satu Miliar lebih, Mantan Kades di Manggarai Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng
Korban Pungli di Manggarai Dimintai Keterangan oleh Penyidik Polres Manggarai
Kejaksaan Negeri Manggarai dan BPK NTT diminta Respon Laporan Warga
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Sumba Timur
KKB Papua kembali Membunuh Warga Sipil
PNS Terkaya di Indonesia Sempat Masuk Penjara, Punya Harta Miliaran
Kangen Istri, Dendi Kabur dari Rumah Tahanan
Persidangan Terhadap Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Masih Dijadwalkan