TANGERANG l Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap seorang petugas rumah tahanan (rutan) di Tangerang berinisial IC (25) yang menjadi perantara penjualan narkotika.
Kasus tersebut terungkap bermula dari adanya informasi perihal peredaran ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang kemudian ditindaklanjuti Polda Banten dengan mendalami informasi tersebut.
Baca Juga: Sandiaga Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Moment Ramadhan untuk Naik Kelas
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan, dari kasus tersebut diamankan pria berinisial IC yang menjadi perantara dari seseorang berinisial BI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk Saudara BI (DPO),” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (25/03/2023).
Baca Juga: Sandiaga Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Moment Ramadhan untuk Naik Kelas
Polisi melakukan penelusuran terhadap paket yang mencurigakan dan mendapati paket tersebut dikirim ke rumah IC di kawasan BSD pada 11 Maret 2023 dan hanya menemukan istri IC berinisial HN.
“HN menerangkan bahwa paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang,” katanya.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi rutan tempat IC bekerja dan menangkapnya. IC mengakui dirinya menjadi perantara seseorang yang menjadi DPO.
Baca Juga: Menparekraf Visitasi 75 Besar Desa Wisata ADWI Akhir Maret
“Awalnya tersangka mendapat transferan dari BI (DPO) sebesar Rp 3 juta, lalu tersangka membeli ganja dari salah satu platform media sosial seharga Rp 1.250.000 lalu ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi,” papar Suhermanto.
Bersama dengan penangkapan IC, polisi juga turut menyita barang bukti 49,93 gram ganja dan saat ini memburu sosok BI yang menjadi DPO.
Tersangka IC atas perbuatannya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Artikel Terkait
Intip Resep Es Kolak Kacang Hijau, Sajian Berbuka Puasa, Rasa Legit Bikin Ketagihan
Tips Menjaga Kesehatan Mulut dan Lidah! Segera Cek
Komplain Atas Layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai indonesia, Pegawai Bea Cukai Mendadak Viral
KH Cholil Nafis Tanggapi Larang Berbuka Puasa Bersama Para Pejabat
Lakukan Pemalakan, Pria di Jatipulo Dibacok hingga Meninggal Dunia
Kronologis Viral Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai indonesia, Simak Penjelasannya
Sebanyak 195 Pejabat Wajib Lapor Diperiksa KPK
Kapolri Ingatkan Anggotanya Soal Bunyi Sirene
Gus Yahya Pertanyakan Gerakan Penolakan Timnas Israel di Indonesia
Tidak Ribet! Ini Resep Es Teler Alpukat Kelapa Sederhana, Dijamin Enak Bikin Ketagihan