Polisi Amankan Ribuan Botol Miras di Dua Ruko Ini, Pura-pura Jual Sembako

- Minggu, 26 Maret 2023 | 11:56 WIB
Ilustrasi minuman keras  (Pixabay )
Ilustrasi minuman keras (Pixabay )

JAKARTA l Ratusan botol berisi minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan aparat kepolisian Polsek Kalideres Polres Kota Jakarta Barat di Jalan Senayan Jakarta Barat, pada Sabtu (25/03/2023).

Ratusan minuman keras siap edar tersebut terdiri dari berbagai jenis merek tanpa izin edar.

Dijelaskan, saat melakukan penggerebekan, pihak kepolisian terpaksa memanjat ruko lantai dua untuk masuk ke dalam gudang.

Baca Juga: CEO TikTok Diserang Parlemen AS, Ini Penyebabnya

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, AKP Syafri Wasdar didampingi AKP Aep Haryaman mengatakan, saat petugas hendak menggerebek gudang miras berkedok warung sembako tersebut, pegawai gudang mengetahuinya lalu langsung menutup gudangnya.

"Gudang penyimpanan ini mempunyai modus yaitu dia buka seperti loket dan berkedok toko sembako, saat dia melihat ada petugas dia tutup kemudian dia gembok dari dalam sehingga tadi memaksa anggota saya harus perintahkan untuk naik lewat genteng untuk masuk kedalam akhirnya bisa dibuka," jelas Syafri saat dikonfirmasi, pada Minggu (26/03/2023) dilansir dari pmjnews.

Baca Juga: Megah! Ini dia Kapal Pesiar Terbesar di Dunia Buatan Arab Saudi yang Sangat Menakjubkan!

Jelas Syafri, pada kesempatan itu, bersama anggotanya berhasil menggerebek dua ruko berkedok jual sembako dan mengamankan 1.40 dus berisi 17. 400 botol minum keras.

"Total ada 1.450 dus yang berisi sekitar 17. 400 botol miras berbagai merek," terangnya.

Editor: Waldus Budiman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X