Oknum ASN di Alor Cabuli Anak Tiri, Sekarang Jadi Tersangka

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:43 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual di bus Transjakarta  (Net )
Ilustrasi pelecehan seksual di bus Transjakarta (Net )

KUPANG l Polda NTT berhasil menangkap Sekretaris Kecamatan (Sekcam) berinisial NMA (43) di Kabupaten Alor, Provinsi NTT.

Pelaku ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni 16 tahun yang tidak lain adalah anak tirinya.

"Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu James Jems Mbau dikutip dari Antaranews.com, pada (23/03/2023).

Baca Juga: Ormas Diminta Tidak Lakukan Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Setelah melalui penyelidikan yang panjang, tersangka kemudian ditahan oleh tim penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2023 lalu.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka ditahan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Megah! Ini dia Kapal Pesiar Terbesar di Dunia Buatan Arab Saudi yang Sangat Menakjubkan!

"Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA, atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2015 lalu dan mengancam anak tirinya agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang lain.

Karena sudah tak tahan dengan perbuatan bapak tirinya, korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bapak tirinya kepada ibunya. Dan baru dilaporkan pada 21 Februari.

Baca Juga: CEO TikTok Diserang Parlemen AS, Ini Penyebabnya

"Kini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tutupnya.

Sebelumnya, tim melakukan penyelidikan setelah ibu tiri dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Alor pada 21 Februari lalu.

Editor: Waldus Budiman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X