Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Telah Dilimpahkan ke Kejati

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:39 WIB
Ilustrasi berkas perkara  (Pixabay )
Ilustrasi berkas perkara (Pixabay )

JAKARTA l Berkas kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, pada Jumat (24/03/2023) dilansir dari pmjnews.

Baca Juga: Juru Parkir Diamankan Aparat, Pengedar Narkoba Sudah Tiga Bulan

Kendati begitu, Trunoyudo tidak merinci kapan waktu pelimpahan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut dilaksanakan. Dia hanya menyebut saat ini jaksa masih meneliti berkas kedua tersangka.

Namun tidak dijelaskan kapan berkas Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dilimpahkan ke Kejati.

Baca Juga: Tips Diet Saat Berpuasa Ramadhan, Cocok Dilakukan Untuk Pemula

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," ungkapnya.

Editor: Waldus Budiman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X