JAKARTA l Berkas kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, pada Jumat (24/03/2023) dilansir dari pmjnews.
Baca Juga: Juru Parkir Diamankan Aparat, Pengedar Narkoba Sudah Tiga Bulan
Kendati begitu, Trunoyudo tidak merinci kapan waktu pelimpahan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut dilaksanakan. Dia hanya menyebut saat ini jaksa masih meneliti berkas kedua tersangka.
Namun tidak dijelaskan kapan berkas Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dilimpahkan ke Kejati.
Baca Juga: Tips Diet Saat Berpuasa Ramadhan, Cocok Dilakukan Untuk Pemula
"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," ungkapnya.
Artikel Terkait
Wisatawan Wajib Tahu, Inilah Potret Pulau Ugar yang Memesona di Papua Barat
Ratas Bareng Presiden, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua
Jelang Ramadhan, Kapolda Sulsel Beri Himbauan Ini
Wajib Tahu, Beberapa Manfaat Puasa untuk Kesehatan Kulit, Dijamin Cantik Alami
Pesona Kali Kaca, Surga Tersembunyi di Papua Barat Daya
Mengintip Taman Wisata Hutan Mangrove Klawalu di Kota Sorong
Potret Keindahan Danau Uter di Papua Barat Daya
Mengintip Lokasi Populer di Piaynemo Papua Barat
TikTok dan Media Sosial Lainya Diminta untuk Menghentikan Hal Ini
Keindahan Pantai Tanjung Kasuari yang Wajib Kamu Tahu