MenPAN-RB: 4 Alternatif Penyelesaian Non ASN dengan Pertimbangkan Sisi Pengabdian, Simak di sini

- Senin, 30 Januari 2023 | 18:49 WIB
Menteri Abdullah Azwar Anas (Ist)
Menteri Abdullah Azwar Anas (Ist)


POSFLORES.COM | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas memilih empat alternatif penyelesaian non ASN 2023 dengan pertimbangkan sisi pengabdian dan kemanusiaan.

Demikian disampaikan Menteri Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN beberpa hari yang lalu.

Pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB telah menyiapkan skenario terbaik dalam menindaklanjuti kebijakan penghapusan tenaga non ASN alias honorer.

Tenaga honorer atau non ASN ini rencananya akan dihapus per 28 November 2023 ini, merujuk pada surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Baca Juga: TNI AL Bersinergi Dengan Masyarakat Atasi Bencana Longsor di Manado

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDN) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama berbagai instansi demi merumuskan formula terbaik sebagai solusi dari kebijakan tersebut.

Dari diskusi dengan berbagai instansi tersebut, maka lahirlah empat opsi skenario dalam mengatasi permalahan tenaga honorer.

“Mandatnya PP (Peraturan Pemerintah) kan seperti kita dengan APEKSI, APKASI, dan APPSI sedang merumuskan formula solusi terbaik. Ada 4 alternatif,” kata Alex Denni dikutip Senin,(30/1/2023).

Demikian Alex, keempat opsi ini dikerucutkan berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat-rapat bersama kementerian dan instansi terkait.

Beberapa di antaranya opsi tersebut di antaranya tenaga honorer diangkat semua menjadi ASN dan diangkat sebagian sesuai prioritas.

Baca Juga: Percepat Penanganan Stunting Nasional, Korps Brimob dan BKKBN Lakukan Hal Ini

“Iya, ada alternatif lain yang kemungkinan mengerucut adalah bagaimana risiko pemberhentian seminimal mungkin, risiko anggaran membengkak seminimal mungkin, itu yang lagi kita formulate ,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya tengah menggenjot proses diskusi ini demi menghasilkan opsi terbaik atau alternatif penyelesaian non ASN dengan sesegera mungkin.

Oleh karena itu, minggu depan, Kementerian PAN-RB akan kembali menggelar rapat dengan asosiasi-asosiasi terkait.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, ini juga sudah disampaikan oleh Pak Menteri, solusi yang digagas Pak Menteri sudah disampaikan ke Pak Presiden untuk dapat responsnya seperti apa baru kita kerucutin lagi,” katanya.

Menyangkut empat alternatif opsi ini, juga sempat disinggung oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

“Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan,” jelas Menteri Anas, usai Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN sebagaimana dilansir dari situs resmi PAN-RB.

Diketahui, Rapat tersebut diikuti oleh Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Selain dari pimpinan daerah, rapat ini dihadiri Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Menteri Anas menegaskan pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.

“Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insyaallah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” ujarnya.

Tidak dijelaskan apa saja empat opsi yang menjadi garis besar penyelesaan masalah tenaga honorer.

Namun, pada prinsipnya, APPSI, APEKSI, dan APKASI mendukung regulasi yang telah disepakati. Berbagai aspek didiskusikan untuk menyusun regulasi ini, termasuk terkait keuangan.

Itulah informasi mengenai empat alternatif penyelesaian non ASN 2023 oleh MenPAN-RB dan asosiasi-asosiasi terkait.

Sumber: naikpangkat.com

Editor: Ferdinandus Lalong

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X