POSFLORES.COM | Diketahui, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 dilaksanakan dengan mekanisme seleksi tertutup dan terbuka.
Ada tiga jenis seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK 2022, yakni seleksi PPPK guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga teknis.
Pengadaan PPPK guru 2022 dilaksanakan dengan mekanisme seleksi tertutup dan seleksi terbuka.
Kemudian pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dilaksanakan dengan mekanisme seleksi tertutup.
Sedangkan pengadaan PPPK Tenaga teknis 2022 dilaksanakan dengan mekanisme seleksi terbuka.
Lantas, apa perbedaan antara seleksi tertutup dengan seleksi terbuka PPPK 2022?
seleksi tertutup adalah mekanisme perekrutan PPPK yang diperuntukkan bagi non ASN atau tenaga honorer yang datanya sudah ada di Kemendikbudristek, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Hasil Piala FA: Gol Telat Bintang Muda Jepang Hancurkan Liverpool
seleksi tertutup diikuti oleh non ASN yang penempatannya nanti disesuaikan dengan tempat tugas yang bersangkutan.
Contoh: Instansi A membuka formasi PPPK. Pelamar yang boleh mendaftar pada Instansi A, hanya tenaga non ASN atau honorer yang bertugas di Instansi A. Pelamar dari luar tidak boleh ikut mendaftar.
Sedangkan seleksi terbuka adalah mekanisme perekrutan PPPK yang dilaksanakan secara terbuka bagi pelamar PPPK.
Sebagai contoh, Instansi A membuka formasi PPPK, maka pelamar yang boleh mendaftar pada Instansi A adalah:
Tenaga non ASN yang bertugas di Instansi A.
Pelamar dari luar Instansi A.
Adapun seleksi PPPK guru 2022 dilaksanakan dengan mekanisme seleksi tertutup, dibagi menjadi tiga kelompok, yakni:
Pelamar prioritas 1 (P1)
Pelamar prioritas 2 (P2)
Pelamar prioritas 3 (P3)
Pelamar prioritas P1 adalah guru yang lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021. Sementara pelamar P2 adalah guru honorer kategori 2 (K2) yang belum lulus PG.
Sedangkan pelamar P3 adalah guru non ASN atau guru honorer yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja di atas 3 tahun.
Baca Juga: Hasil Final Ganda Putra Indonesia Masters 2023: Leo/Daniel Raih Gelar Juara Setelah Kalahkan Wakil China
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, menjelaskan sistem seleksi tertutup PPPK guru 2022. Artinya, yang bisa mendaftar hanyalah guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik dan guru honorer K2.
Selain seleksi tertutup, pengadaan PPPK guru 2022 juga dilaksanakan dengan mekanisme seleksi terbuka.
seleksi terbuka bagi PPPK guru 2022 diperuntukkan bagi pelamar umum yang meliputi:
guru non ASN yang terdaftar di Dapodik
Lulusan pendidikan profesi guru (PPG)
guru swasta yang terdaftar di Dapodik
Lain halnya dengan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, mekanisme seleksinya hanya satu, yakni seleksi tertutup.
seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diperuntukkan bagi tenaga honorer kategori 2 (THK) dan non ASN.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pengadaan PPPK nakes tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar.
Pelamar prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ujar Alex Denni.
Dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
Kriteria tersebut antara lain:
Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil;
Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus;
Penyandang disabilitas;
Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN;
Pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
“Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas,” pungkas Alex.
Sumber: naikpangkat.com
Artikel Terkait
Inilah Keuntungan yang Dimiliki Guru PPPK, Apa Saja?
Passing Grade PPPK Guru 2023, Calon Pelamar Wajib Tahu
6 Keuntungan Jadi PPPK 2023, Simak di sini
Catat! Ini Acuan Terbaru Passing Grade PPPK Guru 2023, Cek Selengkapnya di sini
Pemerintah Diminta Masa Pengabdian Honorer Jadi Pertimbangan Rekrutmen PPPK