POSFLORES.COM | Kemendikbud secara resmi telah mengumumkan jumlah guru yang pasti lolos PPPK 2022 dan menjadi ASN. Proses seleksi masih berlangsung dari hari Senin 21 November hingga Jumat 24 November 2022 masih pada tahap jawab sanggah atas seleksi administrasi.
Seleksi penerimaan PPPK Guru tahun 2022 akan benar-benar selesai sekitar bulan Maret 2023 dengan pengumuman final pada bulan Februari 2023.
Meskupun masih ada beberapa tahapan proses yang harus dilalui, Kemendikbud telah merilis jumlah guru yang pasti lolos seleksi PPPK tahun 2022.
Baca Juga: Inspirasi Harian Katolik Kamis, Lukas 21:20-28, Kiamat yang Sesungguhnya
Nunuk Suryani selaku Plt Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud mengungkapkan ada sekitar 127 ribu guru yang pasti lolos dalam seleksi PPPK guru.
Guru yang lolos dalam seleksi tersebut termasuk kategori pelamar P1 pada PPPK 2022, akan tetapi tidak semua pelamar P1 bisa lolos secara langsung.
Baca Juga: Pertolongan korban gempa Cianjur di desa terisolir dilakukan, Brimob Polri evakuasi dengan tandu
Dikatakan Nunuk, jumlah guru yang termasuk ke dalam kategori P1 sejumlah 193 ribu orang. 127 ribu guru yang pasti lolos tersebut karena sudah mendapatkan formasi/penempatan pada satuan pendidikan masing-masing.
Untuk memastikan apakah guru tersebut lolos atau tidak, dapat di cek pada akun SSCASN BKN. Ketika sudah masuk ke dalam akun tersebut maka akan muncul tanda berupa:
Baca Juga: Fokus Pencarian Korban, TNI AL Berangkatkan PRCPB dan Kirim Bantuan Sembako Gempa Cianjur
“Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman”
Bagi pelamar P1 yang belum mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK tahun 2022 akan mendapatkan opsi untuk turun ke kategori P2 atau P3 agak dapat mengikuti seleksi lanjutan.
Sebelumnya, panitia seleksi nasional PPPK tahun 2022 telah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK untuk pelamar kategori Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3, dan Umum pada hari Rabu 16 November 2022 dan Kamis 17 November 2022.
Baca Juga: Gempa Cianjur, Food Truck Polri Siapkan 18 Ribu Paket Makanan Bagi Pengungsi
Dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 ini,
Kemendikbud memang membagi pelamar menjadi 4 kategori. Adapun guru honorer yang dapat langsung lulus jadi ASB PPPK tahun 2022 adalah pelamar yang masuk dalam kategori Prioritas 1 (P1).
Guru PPPK pelamar P1 adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade).
Baca Juga: Tim Dokkes Polri Dikerahkan Bantu Korban Gempa di Cianjur
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menyatakan bahwa guru yang masuk dalam kategori pelamar P1 pada seleksi PPPK 2022 sekitar 193 ribu orang.
Dan, tidak semua guru honorer yang terdaftar sebagai pelamar kategori P1 dapat secara langsung jadi ASN PPPK tahun ini karena ketersediaan formasi guru untuk tahun ini hanya sekitar 127 ribu guru. Guru yang akan diangkat menjadi ASN PPPK adalah mereka yang telah mendapatkan formasi/penempatan.
Baca Juga: Kapolri Kerahkan Tenaga Medis Tambahan Tangani Korban Gempa Bumi di Cianjur
Bagi guru yang lolls jadi ASN PPPK di dalam akun SSCASN akan ada tanda:
“Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman”
Namun bagi guru honorer yang belum mendapatkan penempatan pada tahun 2022, di dalam akun SSCASN akan terdapat tanda:
“Mohon maaf, informasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini”
Baca Juga: Hasil Akhir Piala Dunia Qatar! Jerman Dibungkam Jepang, Sempat Unggul Babak Pertama
Informasi yang perlu diketahui oleh guru peserta seleksi PPPK ini adalah alur penerimaan untuk kategori P1 yaitu login terlebih dahulu pada akun SSCASN, kemudian pilih kolom penempatan, kemudian pilih pemberkasan, dan bertugas di sekolah.
Baca Juga: Piala Dunia Qatar! Babak Pertama, Jepang Getarkan Gawang Jerman di Awal Laga, Jerman malah Unggul
Bagi guru yang belum mendapatkan penempatan dapat menunggu terlebih dahulu pada seleksi selanjutnya atau turun ke P2 atau P3 dan mengikuti seleksi tahun ini.
Sumber: naikpangkat.com
Artikel Terkait
Peraturan Presiden, Bagini Besaran Gaji ASN PPPK Termasuk Guru PPPK
Segini Besaran Kenaikan Gaji Berkala yang Diterima PPPK Guru
Berikut Jadwal PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Syaratnya Disini
Dirjen GTK: Kategori Guru yang Dipastikan Jadi PPPK Guru 2022
Tim Dokkes Polri Dikerahkan Bantu Korban Gempa di Cianjur
Kapolri Kerahkan Tenaga Medis Tambahan Tangani Korban Gempa Bumi di Cianjur
Gempa Cianjur, Food Truck Polri Siapkan 18 Ribu Paket Makanan Bagi Pengungsi
Fokus Pencarian Korban, TNI AL Berangkatkan PRCPB dan Kirim Bantuan Sembako Gempa Cianjur
Pertolongan korban gempa Cianjur di desa terisolir dilakukan, Brimob Polri evakuasi dengan tandu