POSFLORES.COM | Kenaikan gaji secara berkala akhirnya dinikmati oleh aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Pasalnya, kenaikan gaji berkala ini diterima otomatis ketika PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada hasil seleksi Februari 2019 yang sudah mengabdi dua tahun.
Baca Juga: Peraturan Presiden, Bagini Besaran Gaji ASN PPPK Termasuk Guru PPPK
Sejumlah daerah sudah memberikan kenaikan gaji berkala itu sejak awal 2022. Seperti, Kabupaten Tegal, Madiun, dan SMA/SMK se-Jawa Barat.
“Teman-teman guru SMA/SMK di Jawa Barat sudah menerima kenaikan gaji berkala. Begitu juga Madiun dan Tegal,” kata guru PPPK di salah satu kabupaten di Jawa Barat.
Baca Juga: Minim Dari Pemda, Begini Nasib Formasi PPPK 2022
Guru PPPK eks honorer K2 itu mengaku sedih karena mereka belum ada tanda-tanda kenaikan gaji berkala, padahal sudah menerima SK pada Januari 2021.
Seharusnya guru PPPK dari honorer K2 sudah mengajukan kenaikan gaji secara berkala kepada pemda. Kalau tidak maka akan didiamkan.
Baca Juga: Mahasiswa Indonesia Menang Kategori Terbaik di International Korea University
“Kalau guru PPPK diam, ya, begini jadinya. Lainnya sudah terima kenaikan gaji berkala per dua tahun, kami belum,” ucapnya.
Kenaikan gaji berkala akan diterima setiap PPPK per dua tahun sekali. PPPK angkatan 2019 sudah menerima SK gaji pokok (gapok) baru.
Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi, Guru PPPK 2022 Harus Siapkan Ini
“Alhamdulillah saya sudah dapat surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala sejak 30 Oktober 2022,” kata Makkullau, guru PPPK di Kota Samarinda sebagaimana dilansir dari JPNN.com.
Makkullau diangkat menjadi PPPK pada 1 Januari 2021 dengan gaji pokok (gapok) Rp 2.966.500. Terhitung 1 Januari 2023, dia akan mendapatkan gapok baru sebesar Rp 3.059.800.
Baca Juga: Kabar Menggembirakan! 127.186 Guru Dipastikan Menjadi PPPK
PPPK di Kabupaten Tegal juga sudah menerima surat pemberitahuan kenaikan-gaji-berkala sejak Oktober 2022.
Mereka TMT 16 Februari 2021, tetapi untuk pemberlakuan gapok per 1 Januari 2023 sebesar Rp 3.059.800 dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.
Baca Juga: Berikut Jadwal Lengkap PPPK 2022 dari Kemenag
PPPK guru di Kota Tegal TMT 1 Januari 2021 dan pada 1 Januari 2023 akan mendapatkan gapok baru.
Yang menggembirakan dalam surat pemberitahuan kenaikan-gaji-berkala tertanggal 20 Oktober 2022 itu, mereka juga diberikan tunjangan khusus/jabatan struktural (tunjangan fungsional) sebesar Rp 327 ribu.
Begitu juga guru PPPK di Kabupaten Madiun yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 diberikan gaji Rp 2.966.500.
Baca Juga: BNI Raih Penghargaan Indonesia Best CFO 2022
Setelah ada kenaikan-gaji berkala pada 1 Januari 2023 menjadi Rp 3.059.800. Dalam SK kenaikan-gaji-berkala itu disebutkan, besarannya disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Besaran gaji dan Tunjangan PPPK.
Sementara itu, seorang guru PPPK di Kabupaten Tegal awal diangkat pada Februari 2021 menerima gaji pokok Rp 2.966.500.
Baca Juga: Inspirasi Harian Katolik Minggu, Lukas 23:35-43, Mencintai dengan Salib-Nya
Mulai 1 Januari 2023 dia sudah menerima gapok baru Rp 3.059.800 dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.
Begitu juga guru PPPK di Kabupaten Madiun yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 diberikan gaji Rp 2.966.500. Setelah ada kenaikan-gaji-berkala pada 1 Januari 2023 menjadi Rp 3.059.800.
Dalam SK kenaikan gaji berkala itu disebutkan besarannya disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Besaran gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: Puisi-puisi Onsi GN
“Jadi, teman-teman sudah 11 bulan ini menikmati gaji pokok baru. Dua tahun lagi naik gaji lagi,” ucapnya.
Disisi lain, Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mempertanyakan mengapa kenaikan gaji berkala belum diterapkan secara merata.
Menurut dia, ada yang TMT Februari dan Januari 2021 tetapi diberikan kenaikan-gaji berkala per 1 Januari 2022.
Baca Juga: Surga yang Singgah di Kapela
“Kami mohon penjelasannya kenapa tidak merata ya pemberian kenaikan-gaji berkala itu,” ucapnya.
Jika melihat PP Manajemen PPPK dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, seorang ASN PPPK juga mendapatkan fasilitas kenaikan gaji berkala.
Baca Juga: Honorer Kriteria Tertentu Dapat Di Angkat Menjadi CPNS, Segera Cek!
Susiyanto berharap kebijakan itu segera diterapkan, karena sebulan lagi sudah tahun 2023. “Aturan mainnya, kan, dua tahun sekali naik gaji berkala. Ini, kok belum dilaksanakan, ya,” ujar Susiyanto.
Artikel Terkait
Tidak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2022, Berikut Cara Mengikuti Masa Sanggah
Hati-hati dengan Orang yang Kau Sebut Teman Ataupun Sahabat, Ramalan Shio Tahun Kelinci Air 2023
Ramalan Shio Kuda Pada Tahun Kelinci Air 2023, Lebih Waspada
Ramalan Shio Ular Tahun 2023, Perbanyak Meditasi dan Berdoa
Berikut Jadwal Lengkap PPPK 2022 dari Kemenag
Kabar Menggembirakan! 127.186 Guru Dipastikan Menjadi PPPK
Lolos Seleksi Administrasi, Guru PPPK 2022 Harus Siapkan Ini
Mahasiswa Indonesia Menang Kategori Terbaik di International Korea University
Minim Dari Pemda, Begini Nasib Formasi PPPK 2022
Peraturan Presiden, Bagini Besaran Gaji ASN PPPK Termasuk Guru PPPK