POSFLORES.COM - Peraturan Gubernur NTT nomor 85 tahun 2022 tentang penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Taman Nasional Komodo dicabut untuk ditinjau kembali.
Marsel Ahang, SH dari LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) menilai, tindakan pemerintah dalam membuat Pergub tersebut sebagai asal buat.
Baca Juga: Pergub NTT No. 85 tahun 2022 tentang Konservasi Taman Nasional Komodo Dicabut
"Pergub tersebut dinilai cacat hukum karena Gubernur Laiskodat membuat pergub yang asal buat saja dan tampa ada pertimbangan secara rasional," ujar Marsel Ahang ketika ditanyai wartawan POSFLORES.COM, Minggu, 27 November 2022.
Lebih lanjut, Marsel Ahang menilai Pergub tersebut bersifat otoriter.
Adapun, pencabutan Peraturan Gubernur NTT nomor 85 tahun 2022 tentang penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Taman Nasional Komodo dicabut berkat kajian dan masukan dari berbagai pihak serta atas desakan Kementerian Lingkungan Hidup melalui surat Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan nomor:S312/MENLHK/KSDA/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.
Artikel Terkait
Ramai Dibicarakan Gegara Digunakan Daniel Mananta, Berikut Isi Yesaya 44:13-20
Daniel Mananta Bilang di Patung Kristen Ada Unclean Spirit, Ada Benarnya Kok
Jika Ingin Pindah Agama, Jangan Menjelekkan Agamamu Sebelumnya, Pesan Romo Alfons Kolo untuk Daniel Mananta
Romo Alfons Kolo: Ustad Abdul Somad dan Daniel Mananta Menista Agama Katolik
Dua Pertanyaan untuk Gereja Katolik, Tanggapan atas 'Kasus Unclean Spirit' Daniel Mananta
Kotbah Romo Emano: Gempa di Cianjur adalah Jawaban Tuhan untuk Daniel Mananta dan Ustad Somad
Pergub NTT No. 85 tahun 2022 tentang Konservasi Taman Nasional Komodo Dicabut