KUPANG - DPRD NTT pertanyakan dasar hukum kebijakan naiknya harga tiket masuk taman nasional komodo (TNK) menjadi Rp.3,7 juta.
Hal itu dikatakan anggota DPRD NTT Yohanes Rumat. Menurut Rumat, kenaikan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dikutip dari Kompas.com.
Yohanes Rumat menyayangkan keputusan pemerintah dalam menaikan tiket ke TNK tersebut.
Baca Juga: Jambret IRT, Dua Orang Ini Dibekuk Polisi Bersama Barang Bukti
Menurutnya sebelum memutuskan untuk menaikan tiket, seharusnya pemerintah terlebih dahulu membuat peraturannya lewat Perda dan Pergub.
Rumat mengatakan penyesalan DPRD atas apa yang dilakukan oleh pemerintah ini karena tidak dibuat aturan secara baik.
"Selama dua produk hukum ini tidak ada kita anggap mereka berimajinasi. Mereka sedang berhalausinasi atau mengkhayal untuk mendapat besar dengan judul konservasi," kata Rumat.
Menurutnya tidak masuk akal judul besarnya 'konservasi' tetapi isi di dalamnya tidak ada mengarah kepada konservasi.
Baca Juga: Kabar Duka: Pelawak Senior Eddy Gombloh Meninggal Dunia