RUTENG | Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan pelaku Bandar judi kupon putih berinisial RS (25) di Kampung Urang, Desa Pong Umpu, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 15.00 wita.
Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu Unit Handphone Realme C2 yang berisi angka kupon putih melalui pesan singkat SMS dan Whatsapp, Uang sebesar Rp.136.000,00 dari hasil pembelian angka kupon putih dan satu buah buku rekapan berisi angka-angka.
Baca Juga: Meski Kantongi BHT, Polres Manggarai Batalkan Laporan Ambrosius
Baca Juga: Warga Desa Cumbi Minta Bantuan, Pemda Manggarai Diduga Tak Gubris
Baca Juga: Kades Cumbi dan Ketua BPD Diduga Gerakan Massa Serobot Tanah Milik Warga
Penangkapan pelaku bermula saat unit Jatanras mendapati laporan dari masyarakat bahwa maraknya perjudian kupon putih di kampung urang. Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, unit Jatanras melalukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bandar judi kupon putih serta mengamankan barang bukti judi kupon putih tersebut.
Pelaku mengakui aktifitas judi kupon putih yang di lakoninya itu sudah berlangsung dua Tahun sejak bulan April Tahun 2020 sampai pelaku di tangkap.
Saat ini, pelaku dan barang Bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.